بسم الله الرحمن الرحيم
"من استعجل الشيء قبل أَوانه عوقب بحرمانه"Barang siapa yang tergesa-gesa ingin memetik sesuatu sebelum saatnya, niscaya ia akan dihukum dengan kegagalan mendapatkan sesuatu tersebut.
Kaidah ini disebutkan oleh Ustadz hafidzhahullah dalam kajian aqidah tanggal 9 Rabi'ul Awwal 1434 H, 21 Januari 2013 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar